Tanggapi Peraturan BPOM No. 5/2026, Prof. Muchtaridi Tegaskan Kesehatan Masyarakat Bukan Ruang Kompromi

[Kanal Media Unpad] Obat bukanlah komoditas biasa yang bebas dipertukarkan dengan kemudahan transaksi. Pada akhirnya, keselamatan pasien harus menjadi kompas utama kebijakan kesehatan. Kesehatan masyarakat bukanlah ruang kompromi.

Demikian ditegaskan Guru Besar Kimia Medisinal Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Prof. apt. Muchtaridi, Ph.D., menanggapi terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, termasuk ritel modern seperti hipermarket, supermarket, dan minimarket.

Peraturan yang terbit pada 13 Maret 2026 itu antara lain membuka ruang bagi sarana perdagangan modern untuk mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas di bawah pengawasan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang mengikuti pelatihan tertentu.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah pelatihan jangka pendek mampu menggantikan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan kefarmasian formal, pengalaman praktik, kewajiban etik, dan sumpah profesi yang menjadi dasar akuntabilitas seorang apoteker?” ujar Prof. Muchtaridi.

Dalam sistem kesehatan, ujar Prof. Muchtaridi, secara molekuler obat memiliki karakteristik berbeda dengan produk konsumsi umum. Penggunaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kegagalan terapi, efek samping serius, interaksi obat berbahaya, resistensi antimikroba, hingga kematian. Oleh karena itu, hampir seluruh sistem kesehatan modern memperlakukan obat sebagai produk khusus yang memerlukan pengelolaan oleh tenaga kompeten dengan tanggung jawab profesional yang jelas.

Indonesia membangun sistem tersebut melalui peran apoteker yang belajar tentang nasib obat dalam tubuh. Tugas apoteker tidak sekadar menyerahkan obat kepada pasien, melainkan memastikan ketepatan penggunaan, edukasi, identifikasi interaksi obat, serta mencegah kesalahan pengobatan.

Lebih lanjut Prof. Muchtaridi menjelaskan, penting untuk dipahami bahwa keberatan mayoritas apoteker terhadap peraturan baru tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap modernisasi distribusi obat, bukan pula sekadar mempertahankan wilayah profesi.

“Persoalan utamanya adalah memastikan setiap kebijakan terkait obat tetap menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas tertinggi,” tegasnya.

Prof. Muchtaridi berpandangan, pelayanan kefarmasian tidak sekadar memindahkan produk dari rak ke tangan konsumen. Di balik setiap kemasan obat terdapat proses verifikasi keamanan, edukasi, dan pemantauan efek samping. Ketika fungsi ini dialihkan ke tenaga nonkefarmasian bersertifikat pelatihan, akuntabilitas profesional menjadi bias.

“Jika terjadi fatalitas atau salah penggunaan, siapa yang bertanggung jawab? Apoteker terikat kode etik dan disiplin profesi yang jelas, sementara sistem pertanggungjawaban tenaga pendukung ritel belum terdefinisi memadai,” jelasnya.

Alasan utama pendukung Peraturan BPOM ini adalah peningkatan akses masyarakat. Secara teoritis, memperbanyak titik penjualan mempermudah masyarakat memperoleh obat. Namun, jaringan ritel modern justru terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan pusat ekonomi. Sebaliknya, masalah akses obat yang paling serius terjadi di daerah pedesaan, kepulauan, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Perlu dipertanyakan apakah perluasan ke ritel modern benar-benar menyasar akar persoalan ketimpangan akses. Jangan sampai kebijakan ini hanya memperluas saluran distribusi di wilayah yang sebenarnya telah memiliki akses kesehatan memadai,” ujar Prof. Muchtaridi.

Prof. Muchtaridi juga mengingatkan agar debat Peraturan BPOM No. 5/2026 tidak boleh terjebak pada polarisasi antara regulator dan profesi. BPOM memiliki mandat menjamin keamanan, khasiat dan mutu produk bagi masyarakat melalui tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Obat dan Makanan, sedangkan aopteker memikul tanggung jawab moral menjaga keamanan dan keselamatan pasien.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah dialog berbasis bukti (evidence-based policy) serta evaluasi regulasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.*

The post Tanggapi Peraturan BPOM No. 5/2026, Prof. Muchtaridi Tegaskan Kesehatan Masyarakat Bukan Ruang Kompromi appeared first on Universitas Padjadjaran.