Universitas Padjadjaran Kukuhkan Delapan Guru Besar Baru dari Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran

[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran mengukuhkan delapan Guru Besar baru, empat dari Fakultas Hukum dan empat dari Fakultas Kedokteran dalam acara Pengukuhan Jabatan Guru Besar yang digelar di Graha Sanusi Hardjadinata, Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Senat Akademik Unpad, Prof. Dr. Yoni Syukriani.

Kedelapan Guru Besar tersebut adalah Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., C.N., Prof. Dr. Elisatris Gultom, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Imamulhadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. in IT Law, FCBArb. FIIArb., Prof. Dr. Nucki Nursjamsi Hidajat, dr. M.Kes., SpOT., Subsp., TLBM (K)., FISQua., Prof. Dr. Wijana, dr., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.N.O.(K)., Prof. Dr. Adhi Pribadi, dr., SpOG(K). Subsp.KFm., F.MAS., dan Prof. Dr. dr. Muhammad Alamsyah Aziz, SpOG, Subsp.KFm, Subsp.T.I(K), M.Kes, Int.Aff.RANZCOG, FMAS.

Dalam paparan ilmiahnya yang berjudul “Kepailitan: Alternatif Penyelesaian Utang Piutang dalam Rangka Mewujudkan Keadilan dan Kelangsungan Usaha”, Guru Besar bidang Hukum Kepailitan, Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, mengatakan bahwa kepailitan merupakan mekanisme hukum dalam menyelesaikan utang piutang akibat kompleksitas dunia usaha. Kecenderungan pelaku usaha menggunakan kepailitan terus meningkat karena prosesnya cepat (sumir), memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan debitor dan kreditor, serta memungkinkan pembagian piutang yang proporsional dan menjaga kelangsungan usaha.

“Perusahaan yang sudah diputuskan pailit tidak hanya tergantung dari para pihak yang terlibat dalam sengketa utang piutang, tetapi peran pemerintah dengan itikad baik untuk menyelamatkan,” jelas Prof. Nyulistiowati.

Sementara Guru Besar bidang Hukum Persaingan Usaha, Prof. Elisatris Gultom, menyampaikan paparan ilmiah berjudul “Rekonstruksi Kesetaraan Kedudukan Hukum Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Pelaksanaan Pola Kemitraan guna Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat”. Prof. Elisatris menyoroti kesenjangan antara Usaha Besar dan UMKM yang menyebabkan ketidaksetaraan dalam kemitraan, sehingga berpotensi menimbulkan praktik dominasi dan merugikan UMKM. Sehingga, diperlukan penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui mekanisme pre-notification untuk memastikan perjanjian kemitraan berjalan adil, transparan, dan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.

“Kegiatan usaha adil hanya dapat diwujudkan ketika para pihak mengakui bahwa kedudukan hukum mereka adalah setara, tidak saja dalam tahapan merumuskan isi atau klausul perjanjian kemitraan tetapi juga dalam pelaksanaannya,” ujar Prof. Elisatris.

Guru Besar bidang Hukum Lingkungan, Prof. Imamulhadi dalam paparan ilmiah yang berjudul “Hukum Lingkungan Adat sebagai Hukum Lingkungan Aslinya Bangsa Indonesia” menegaskan bahwa hukum lingkungan adat sebagai living law mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang mengatur hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, pembaruan hukum lingkungan nasional perlu mengadopsi prinsip-prinsip hukum adat agar lebih kontekstual, adil, dan efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Hukum lingkungan adat berkarakter tradisional-religius-komun. Agar hukum lingkungan nasional efektif, maka hendaknya dilakukan pembaharuan sistem hukum lingkungan nasional berbasis hukum lingkungan adat sebagai hukum aslinya bangsa Indonesia,” papar Prof. Imamulhadi.

Guru Besar bidang Ilmu Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof. Danrivanto Budhijanto, memberikan paparan keilmuan berjudul “Rekonstruksi Paradigma Hukum di Era Revolusi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dalam Arsitektur Keadilan Digital”. Prof. Danrivanto menekankan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial menuntut rekonstruksi paradigma hukum agar mampu mengimbangi kekuasaan algoritma melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan pengawasan manusia. Mengacu pada Teori Hukum Pembangunan, hukum harus adaptif dan berperan sebagai sarana yang mengarahkan teknologi untuk mewujudkan keadilan.

“Hukum harus hadir untuk melindungi warga negara dari eksploitasi korporasi teknologi raksasa, memastikan bahwa manfaat revolusi digital dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” jelas Prof. Danrivanto.

Pada paparan ilmiah berjudul “Dari Ketahanan Tulang Menuju Ketahanan Bangsa melalui Restorasi Fungsi Dan Kemandirian Manusia: Transformasi Bedah Tangan-Bedah Mikro Menuju Indonesia Emas 2045”, Guru Besar bidang Ilmu Ortopedi Tangan, Lengan, dan Bedah Mikro, Prof. Nucki Nursjamsi Hidajat, menjelaskan bahwa bedah tangan berperan penting dalam memulihkan fungsi, kemandirian, dan produktivitas manusia, baik pada usia produktif akibat trauma maupun pada lansia akibat degenerasi, sehingga menjadi bagian dari investasi kesehatan dan ekonomi bangsa.

“Ilmu pengetahuan, teknologi di bidang orthopaedi dan bedah tangan mengalami perubahan transformatif oleh inovasi dalam bidang biologi, robotika, kecerdasan buatan, dan pengobatan regeneratif. Harapan baru tersebut antara lain, regenerative medicine, tissue engineering, serta bionic dan transplantasi,” papar Prof. Nucki.

Guru Besar bidang Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher, Prof. Wijana, dalam paparan ilmiah yang berjudul “Transformasi Pelayanan Kesehatan Pendengaran Menuju Indonesia Emas” mengatakan bahwa penurunan pendengaran merupakan masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup, produktivitas, serta beban ekonomi. Untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, transformasi kesehatan pendengaran harus dilakukan menyeluruh melalui penguatan layanan primer, inovasi teknologi, pemerataan SDM dan alat, serta kebijakan pembiayaan yang adil untuk meningkatkan kualitas SDM.

“Transformasi kesehatan pendengaran merupakan investasi yang ikut menentukan daya saing Indonesia di tingkat global. Tanpa pendengaran yang baik, transfer pengetahuan (edukasi) dan peningkatan kualitas SDM tidak akan berjalan maksimal,” ujar Prof. Wijana.

Guru Besar bidang Ilmu Kedokteran Fetomaternal, Prof Adhi Pribadi, menyampaikan keilmuan berjudul “Diagnosis Prenatal-Ekhokardiografi Janin:

Memperbaiki Kualitas Luaran Neonatus melalui Deteksi Dini Intrauterin”. Prof. Adhi menegaskan pentingnya diagnosis prenatal (pemeriksaan kondisi janin sebelum lahir), khususnya fetal ekhokardiografi (USG khusus untuk menilai struktur dan fungsi jantung janin), dalam mendeteksi dini kelainan sehingga memungkinkan intervensi intrauterin (tindakan medis saat janin masih dalam kandungan) untuk meningkatkan kualitas luaran neonatus (kondisi bayi saat lahir).

“Info intrauterin serta tatalaksana yang tepat menghasilkan kualitas neonatus yang baik. Perlunya pendidikan dokter bedah jantung yang mumpuni untuk menampung bayi bermasalah yang telah terdiagnosis oleh seorang konsultan fetomaternal agar bayi dan balita di Indonesia tetap berkualitas,” papar Prof. Adhi

Guru Besar bidang Ilmu Kedokteran Obstetri dan Ginekologi, Prof. Muhammad Alamsyah Aziz, menyampaikan keilmuannya berjudul “Transformasi Pelayanan Obstetri Indonesia:

Dari Pemahaman dan Riset Dasar The Great Obstetric Syndromes menuju Inovasi di Layanan Klinis: Mengembangkan Obstetri Preventif, Diagnostik Presisi, Obstetri Intensif, dan Pelayanan Maternal Tingkat Lanjut”. Prof. Alamsyah menjelaskan bahwa Konsep The Great Obstetric Syndrome melihat komplikasi kehamilan sebagai gangguan kompleks yang saling berkaitan dan membutuhkan pendekatan terintegrasi berbasis riset, diagnostik presisi, dan pencegahan. Melalui pendekatan translasi ilmu dan penguatan layanan klinis, diharapkan kesehatan ibu dan bayi dapat ditingkatkan secara lebih preventif dan efektif.

“Pengembangan ilmu obstetri di masa depan diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih preventif, presisi, dan berorientasi pada keselamatan ibu dan anak,” papar Prof. Alamsyah.* (R01)

Buku Paparan Keilmuan:

  1. Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., C.N.
  2. Prof. Dr. Elisatris Gultom, S.H., M.Hum.
  3. Prof. Dr. H. Imamulhadi, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. in IT Law, FCBArb. FIIArb.
  5. Prof. Dr. Nucki Nursjamsi Hidajat, dr. M.Kes., SpOT., Subsp., TLBM (K)., FISQua.
  6. Prof. Dr. Wijana, dr., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.N.O.(K).
  7. Prof. Dr. Adhi Pribadi, dr., SpOG(K). Subsp.KFm., F.MAS.
  8. Prof. Dr. dr. Muhammad Alamsyah Aziz, SpOG, Subsp.KFm, Subsp.T.I(K), M.Kes, Int.Aff.RANZCOG, FMAS.

(Foto-foto oleh: Jalasenastri Saprala)

The post Universitas Padjadjaran Kukuhkan Delapan Guru Besar Baru dari Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran appeared first on Universitas Padjadjaran.